PR PANGANDARAN - Bantuan Presiden Produktif senilai Rp2,4 juta akan diberikan kepada 12 Juta Pelaku Usaha Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, banyak masyarakat mengira bahwa bantuan tersebut berupa pinjaman dari pemerintah semasa Covid-19.
Oleh karena itu, warta ekonomi membeberkan 5 fakta soal Bantuan Presiden (Banpres) Produktif yang akan segera diluncurkan ke pelaku UMKM di Indonesia.
Baca Juga: Kisruh Kata 'Anjay', Ternyata KPAI Dukung Lutfi Agizal: Jangan Gunakan Jika Timbulkan Sakit Hati
1. Bantuan Presiden Rp2,4 juta adalah hibah bukan pinjaman
Presiden Joko Widodo menegaskan, Banpres bukan pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut adalah hibah.
“Sekali lagi banpres produktif ini perlu sampaikan ini adalah hibah bukan pinjaman. Bukan kredit tapi hibah,” kata Jokowi.
2. Ditransfer ke 12 Juta UMKM
Baca Juga: Padamkan Kericuhan TNI-Polri, KSAD Andika Minta Maaf: Kami akan Ganti Rugi!
Program bantuan ini akan diberikan kepada 12 juta UMKM agar kelak digunakan sebagai tambahan modal bagi UMKM. Pada hari peluncuran, setidaknya 1 juta UMK yang menerima bantuan tersebut.
Artikel Rekomendasi