Ternyata Ini Alasan Pemerintah Lanjutkan Subsidi Gaji Rp 600 untuk Karyawan Swasta hingga 2021

7 September 2020, 20:46 WIB
Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji untuk Karyawan /Armin Abdul Jabar

PR PANGANDARAN - Guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto memastikan subsidi gaji dilanjutkan.

Subsidi gaji senilai Rp600 per bulan itu dipastikan akan dilanjutkan hingga kuartal I 2021 mendatang.

"Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga dalam saat memberikan keterangan pers terkait hasil Sidang Kabinet Paripurna, 7 September 2020 di Istana Negara di Jakarta.

Baca Juga: Bongkar Teror Isabella Guzman saat Sidang, Ayah Tiri: Saya Ketakutan, Wajah Robek Tubuh Berdarah

Airlangga yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, bantuan subsidi gaji menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan.

Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, tahun 2020 ini bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan diberikan selama empat bulan, dengan target penerima 15,7 juta jiwa pekerja.

Baca Juga: 7 Film Psikopat Paling Sadis dan Mendebarkan, Joker 'Badut Pembunuh' hingga Split '23 Kepribadian'

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Baca Juga: Isabella Guzman Ternyata Sempat Kabur dan Bersihkan Lumuran Darah Usai Tikam 151 Kali Wajah sang Ibu

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020 lalu disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Baca Juga: Sebut Nagita Slavina Bukan 'Malaikat', Raffi Ahmad: Dia Bertahan sama Gue Gara-gara...

Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37 persen.***


Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB RRI

Tags

Terkini

Terpopuler