Ini Bocoran Jadwal Cair Subsidi Gaji Tahap III Rp 600 Ribu, Giliran 3,5 Juta Penerima Cek Rekening!

10 September 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta! /Kolase Jakbarnews.com

PR PANGANDARAN – Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ida Fauziah mengatakan proses peyaluran subsidi gaji tahap III bisa dimulai pada pekan ke-2 di bulan September.

Seperti diketahui sebelumnya, subsidi gaji ini diberikan kepada para pekerja yang mempunyai penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan.

Mekanisme penyaluran subsidi gaji tahap ketiga masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya. Rencananya jadwal pencairan subsidi gaji Rp 600.00 akan dicairkan pada Jumat 11 September 2020.

Pada Selasa 8 September 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta dari rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemenaker, yang menurut petunjuk teknik harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.

Baca Juga: Gempar Arteria Dahlan Dituding Berdarah PKI, Umar Hasibuan: Akhirnya Terjawab Sudah, Ternyata...

“Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke Bank Himbara,” kata Menaker Ida Fauziah.

Sementara itu, Kemenaker telah menerima 9 juta data rekening di tahap III, diantaranya tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening.

Pemerintah menargetkan 15,7 juta pekerja yang mendapatkan subsidi gaji tersebut yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Menakjubkan! Berikut 10 Foto Langka Pantai Pangandaran Tahun 70-an Milik Peneliti Belanda

Dikutip dari Pangandaran.pikiranrakyat.com dari laman Antaranews.com, hingga Senin 7 September 2020, subsidi gaji Rp 600.000 telah diberikan kepada 2.311.237 pekerja atau 94,45 persen dari calon penerima subsidi sebanyak 2,5 juta orang di tahap pertama.

Untuk tahap kedua, jumlah subsidi gaji yang telah disalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerimaan subsidi sebanyak 3 juta orang.

Ida juga memastikan setelah proses check list dan menyerahkan data rekening 3,5 juta orang calon penerima ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dilakukan Kemenaker telah selesai, maka dana akan langsung disalurkan ke bank-bank angota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang bertindak sebagai penyalur.

Baca Juga: Semprot Kebijakan Baru Anies Baswedan, Nikita Mirzani: Coba Deh Pak Tahajud atau Istikharah Dulu!

Bank-bank Himbara akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau 2,4juta ke rekening pribadi penerima baik dari bank swasta atau bank milik pemerintah.

Ida juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan proses komunikasi dengan pemangku kepentingan agar kendala dapat diminimalkan, sehingga proses penyaluran subsidi gaji dapat berjalan dengan lancar.

Beberapa kendala itu seperti duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler