Gelar Coaching Video Pendek Moderasi Beragama, Yayat Sebut Ini Strategi Kampanyekan Program Kemenag

24 September 2020, 13:03 WIB
Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama menggelar acara “Coaching Video Pendek Moderasi Beragama”. //Kemenag/

 

PR PANGANDARAN – Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama menggelar acara “Coaching Video Pendek Moderasi Beragama”.

Acara tersebut berlangsung dari 23 hingga 25 September 2020 di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dan diikuti puluhan peserta dari perwakilan unit eselon I, mitra Bimas Islam, dan Sekjen Kementerian Agama.

Dilansir Kemenag, Yayat Supriadi selaku Plt Biro Humas Data dan Informasi (HDI) mewakili Dirjen Bimas Islam mengajak segenap peserta untuk mendoakan kesembuhan Menag Fachrul Razi, yang hingga kini masih menjalani isolasi mandiri dan pemulihan terkait dirinya dinyatakan positif Covid-19 dengan membaca Al-Fatihah.

Baca Juga: Universitas Siber Asia Diresmikan di Tengah Covid-19, Begini Harapan Rektor Asal Korea Selatan

Yayat Supriadi menyampaikan bahwa konten kreatif dalam pembuatan video pendek menjadi salah satu strategi Kementerian Agama guna mengampanyekan program-program prioritas, salah satunya program moderasi beragama.

“Dulu saya sempat memprakarsai lomba video blog tentang perkembangan seni budaya Islam Nusantara. Alhamdulillah respons generasi sangat tinggi, terbukti dan rutusan karya video blog yang diterima panitia,” ujarnya.

Yayat Supriadi mengatakan, Coaching Video Pendek Moderasi Beragama yang digelar Dirjen Bimas Islam dinilai sejalan dengan kebijakan strategis Kementerian Agama di bidang komunikasi berbasis media kreatif.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

“Sesuai RPJMN dan Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2024 seluruh kebijakan Kemenag akan mengusung Moderasi Beragama. Ini akan menjadi ruh komunikasi dan publikasi humas Kemenag,” ujarnya.

Lebih lanjut Yayat Supriadi pun menambahkan, ada enam prinsip dalam pembuatan konten kreatif yaitu sopan, memperhatikan hak cipta, tidak menyinggung SARA, tidak bias gender, dan relevan.

"Nah bila sudah memenuhi prinsip tadi barulah konten kreatif video pendek tersebut dipublikasikan melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube," ujarnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Garut per 23 September 2020: Kini Tembus 7.335 Kasus, Pemkab Ingatkan Gerakan 3M

"Konten kreatif itu bisa juga disampaikan melalui teks atau narasi, infografis, dan foto," lanjut Yayat.

Dalam acara tersebut, Sigit Kamseno selaku Kasubag Sistem Informasi dan Humas Ditjen Bimas Islam menyampaikan, peserta akan mendapat pembekalan bagaimana cara membuat video pendek serta tahapan membuat film pendek dari praktisi Film Maker Muslim, juga praktisi yang kompeten lainnya.

“Dalam Coaching Video Pendek Moderasi Beragama ini para peserta juga langsung bisa praktik bagaimana membuat video pendek dengan bimbingan praktisi media konten kreatif," ujarnya.

“Para peserta juga diwajibkan mengikuti protokol pencegahan Covid-19 selama Coaching Video Pendek Moderasi Beragama,” lanjut Sigit. ***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler