Sempat Niat Kabur hingga Jual HP, Tersangka Oknum Dokter Rapid Tes Bermuara Dililit Pasal Berlapis

28 September 2020, 21:19 WIB
Tersangka pelecehan seksual EFY tiba di Terminal 2E Bandara Soetta, dengan dikawal ketat. /(Foto: PMJ News)

PR PANGANDARAN – Belum lama ini jagat maya Tanah Air dihebohkan dengan viralnya kasus pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oknum yang mengaku dokter rapid tes.

Kabar tersebut ramai diperbincangkan di Twitter dan media sosial lainnya setelah korban menceritakan kronologi kejadian, hingga tidak sedikit dari netizen mencari tahu identitas asli pelaku.

Dari situlah, identitas asli tersangka pun terungkap, oknum yang mengaku dokter inipun, EFYS (34), telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Jadi Relawan Kesehatan Sejak Juli, Begini Pengakuan Tersangka Pelecehan Tes Rapid di Bandara Soetta

Dilansir PMJ News lewat konferensi pers yang digelar Senin, 28 September 2020 di Polresta Bandara Soetta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan terkait hal itu. 

“Tersangka diamankan di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 pada pukul 01.30 WIB,” ujarnya.

Atas kasus pemerasan dan pelecehan seksual terhadap korban LHI (23), EFYS bakal dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Jokowi dan DPR Dianggap Ingkar Janji Selesaikan Sederet Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Air

“Tersangka terancam Pasal 368 KUPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 267 Ayat (3) KUHPidana,” lanjut Yusri.

Yusri menyampaikan, dalam Pasal 368 KUHPidana hukumannya yaitu 9 tahun penjara, Pasal 289 KUHPidana ancaman hukumannya yakni 9 tahun penjara, Pasal 294 Ayat (2) KUHPidana hukumannya 7 tahun penjara, Pasal 378 KUHPidana hukumannya 4 tahun penjara, dan Pasal 267 Ayat (3) KUHPidana hukumannya 4 tahun penjara.

Yusri menambahkan, tersangka EFYS (34) juga berniat melarikan diri. Hal itu dibuktikan dengan dijualnya dua ponsel miliknya untuk membiayai tersangka dan teman wanitanya yang melakukan perjalanan darat (menggunakan bus umum) dari Jakarta menuju ke Balige, Sumatera Utara.

Baca Juga: Nafsu dan Butuh Uang Jadi Motif Kasus Pelecehan Dokter Rapid Tes, Polisi: Ngakunya Baru Sekali

“Tersangka juga melakukan perjalanan darat dimulai pada saat viralnya (melalui medsos) atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka. Tersangka mulai tanggal 18 September 2020 (pada saat viralnya kejadian) menonaktifkan semua medsos yang dimiliki,” kata Yusri.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan bahwa berdasarkan penyidikan polisi, tersangka EFYS (34) merupakan lulusan Universitas Swasta di Sumatera Utara dan sudah menjalani pengabdian, namun belum mengikuti UKDI (Ujian Kompetensi Kedokteran Indonesia).

“Tersangka bekerja sebagai tenaga kesehatan di fasilitas rapid test yang dikelola oleh PT Kimia Farma semenjak tanggal 13 Juli 2020 (selama 2 bulan, red),” urainya melanjutkan.

Baca Juga: Nafsu dan Butuh Uang Jadi Motif Kasus Pelecehan Dokter Rapid Tes, Polisi: Ngakunya Baru Sekali

Yusri mengatakan, dalam hal ini Polisi juga menyertakan beberapa ahli dalam kasus tersebut, di antaranya ahli pidana dari Universitas Tri Sakti atas nama dr Dian, ahli kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI, dan petugas P2TP2A atas nama Ni Made Puspitasari S.Psi (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Gianyar Bali.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler