Sudah Ada 3 Calon Kepala Daerah Meninggal karena Covid-19, Begini Aturan Pergantian Pencalonannya

5 Oktober 2020, 14:00 WIB
Evi Novida Ginting Manik /

PR PANGANDARAN - Virus corona Covid-19 di Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus.

Akibatnya, jumlah kasus kian melambung tinggi hingga selalu ada pasien meninggal dunia setiap harinya tanpa pandang bulu.

Dilansir RRI, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik menyatakan, sejauh ini sudah ada tiga calon kepala daerah meninggal dunia karena Covid-19.

Baca Juga: Sempat Memanas Hubungan Bilateral Antar Korea, Amerika Serikat Gelar Misi Pengintaian di Laut Timur

Ketiga calok kepala daerah tersebut yaitu calon bupati Berau yakni Muharram, calon wali kota Bontang yaitu Adi Darma, dan calon bupati Bangka Tengah yakni Ibnu Soleh.

"Yang meninggal dunia tiga orang. Provinsi Kalimantan Timur, Berau dan Bontang. Provinsi Bangka Belitung Bangka Tengah," ungkap Evi pada Senin, 5 Oktober 2020.

Diketahui, bakal calon atau calon kepala daerah yang meninggal dunia dapat digantikan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.

Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Batal Pemusatan Latihan di Turki, Iwan Bule Bocorkan Alasannya

Pergantian ini dapat dilakukan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau calon perseorangan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap.

Selanjutnya, dalam Pasal 78 ayat 2 disebutkan, berhalangan tetap yang dimaksud meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa, camat, atau sebutan lainnya. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 5 Oktober 2020: Taurus Alami Hari Berat, Gemini Sangat Menyenangkan

"Parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap," lanjut dalam keterangan tersebut.

Setelau mengajukan dan disetujui, Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti.

Sedangkan jika parpol yang bersangkutan tidak mengajukan calon pengganti, pasangannya dinyatakan gugur.

Baca Juga: Isu 'Covid-19 Palsu' Menyeruak, Moeldoko dan Ganjar Pranowo Minta RS Jujur atau Bakal Dikenai Sanksi

Akan tetapi, jika calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan. Calon perseorangan juga dapat mengganti pasangannya jika berhalangan tetap atau meninggal dunia.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler