Kemenkes Turunkan Harga Swab Tes Covid dari Rp 5 Juta ke 900 Ribu per Satu Kali Tes, Apakah Valid?

- 4 Oktober 2020, 18:55 WIB
Warga menjalani "swab test" di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.*
Warga menjalani "swab test" di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.* /Antara/

PR PANGANDARAN – Pemerintah gencar melakukan swab test kepada masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sayangnya tes swab ini tidak diberikan secara gratis tapi masyarakat harus membayar untuk mengetahui dirinya terinfeksi virus atau tidak.

Tidak tanggung-tanggung, harga untuk satu kali tes swab bisa diatas Rp2 juta bahkan sampai Rp5 juta jika ingin hasilnya cepat keluar.

Baca Juga: Sebut RS Sembarang Vonis Meninggal Gegara Covid, Moeldoko Diserang Dokter: Kerja Keras Kami Runtuh!

Hal ini membuat banyak masyarakat menengah ke bawah merasa keberatan terlebih adanya pandemi yang membuat perekonomian mereka terganggu.

Melihat permasalahan yang terjadi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah sepakat menetapkan harga tertinggi bagi masyarakat yang ingin melakukan tes swab.

“Kami tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp900 ribu," ujar Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, Jumat, 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Dikabarkan Kritis, Donald Trump Muncul dalam Video: Saya Harus Kuat Lawan Corona, Buat AS Hebat Lagi

Menurut Kadir, harga tersebut ditetapkan setelah dilakukan survei dan analisis yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP.

Selain itu juga setidaknya pembahasan penetapan harga dilakukan sebanyak tiga kali sebelum Kemenkes dan BPKP sepakat Rp900 ribu.

Harga Rp900 ribu tersebut mencakup dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

Baca Juga: Minta RS Tak Sembarang Vonis Pasien Meninggal Gegara Corona, Moeldoko: Kecelakaan Disebut Covid-19

Komponen lain yang juga ikut dihitung dalam biaya tersebut yaitu jasa SDM seperti ahli teknologi laboratorium medis dan dokter mikrobiologi klinis, reagen dan ekstraksi, jasa pengambilan sampel, sampai alat habis pakai atau APD level III.

Harga baru tes swab ini akan disosialisasikan terlebih dulu kepada fasilitas kesehatan sebelum Kemenkes membuat surat edaran dan sebagai pengawasan akan dilakukan evaluasi secara rutin mengenai penetapan harga tersebut.

“Tentunya kami akan tindak lanjuti dengan menerbitkan edaran. Edaran itu akan mencantumkan tentang tarif tertinggi pemeriksaan PCR. Bagaimana dengan pengawasan? Kita sudah sampaikan ke semua Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi tarif tertinggi ini,” tuturnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Keluarga yang Miliki BPJS akan Dapat BLT Sebesar Rp 4 Juta per Orang? Ini Penjelasannya

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, memaparkan jika masih ada fasilitas kesehatan yang menetapkan biaya tes swab di atas dari harga yang telah ditetapkan pemerintah, masyarakat bisa melaporkan melalui tautan pengaduan milik BPKP.

"BPKP, semua jajarannya di 34 provinsi bisa berkontribusi juga untuk melakukan pengawasan. Kami juga punya link untuk pengaduan, yakni di website BPKP itu bisa,” ujarnya memberikan keterangan pada waktu yang sama.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah