Curiga Pendemo Termakan Isu Hoaks UU Cipta Kerja, Ali Ngabalin: Ini Uang Tidak Diketahui Buruh

8 Oktober 2020, 14:45 WIB
POTRET Ali Mochtar Ngabalin. //Instagram/@ngabalin

PR PANGANDARAN - Unjuk rasa terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Cipatker) yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu masih bermunculan di berbagai daerah

Mulai dari Aksi Mogok Nasional hingga gerakan akbar mahasiswa kian ramai memenuhi kantor DPR RI setiap harinya.

Bandung, Makasar hingga Bandar Lampung menjadi kota dengan aksi terbanyak kedua setelah Jakarta.

Baca Juga: Demonstrasi Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja di Tanah Air Disorot Media Asing, Berikut Deretannya

Kendati begitu, pemerintah tampak abai dengan adanya gerakan penolakan masyarakat terhadap UU Ciptaker yang dilakukan secara besar-besaran.

Kini, pemerintah tengah fokus mempersiapkan PP dalam hal menjabarkan mekanisme pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.

Baca Juga: Donald Trump Bersyukur Terinfeksi Covid-19: Berkah dari Tuhan, Bisa Cek Cara Kerja Terapeutik

"Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah dalam rangka penjabaran dari UU ini, (untuk) kemudian dilaksanakan. Dan pada saat yang sama, kalau ada yang keberatan dan ingin mengajukan judicial review, monggo, silakan, itu hak konstitusi yang tidak mungkin seorang pun bisa mencegahnya," jelas Ngabalin kepada RRI pada Kamis 8 Oktober 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Adapun terkait aksi demonstrasi penolakan di berbagai daerah, Ngabalin menuturkan, bahwa semua keberatan dan tuntutan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Sekarang demo-nya tidak ke pemerintah, tidak lagi ke DPR, tidak di jalan, tapi kita harus gunakan hak konstitusi kita, untuk semua materi yang dianggap merugikan buruh, maka MK menjadi tempat di mana rakyat bisa mengemukakan masalahnya," ujar Ngabalin menambahkan.

Baca Juga: Rektor Universitas Ibnu Chaldun Angkat Bicara Soal Demo: Pak Polisi Jangan Pukul dan Tendang Pendemo

Menurut Ngabalin, sejatinya banyak yang tidak mengetahui bahwa UU Cipta Kerja adalah UU yang akan membawa Indonesia dapat keluar dari jeratan middle income trapped country.

"UU ini adalah penyederhanaan atau sinkronisasi pemangkasan regulasi yang selama ini menghambat tujuan penciptaan lapangan kerja. Ini uang tidak banyak diketahui buruh,

"Jadi tuduhan terhadap masalah dari berita hoax UU ini, saya khawatir banyak yang tidak tahu sehingga turun demonstrasi," pungkas Ngabalin.

Baca Juga: Kisruh 'Pembukaman' Pandangan Disorot, Harga Mikrofon yang Dimatikan Puan Setara Mobil Fortuner

Sementara itu, Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan, demonstrasi UU Cipta Kerja tidak akan menyelesaikan masalah fundamental yang terjadi.

Menurutnya, lebih baik mahasiswa dan buruh melakukan judicial review atau uji materi ke MK terkait poin-poin yang dianggap merugikan banyak pihak.

Abdul juga menegaskan, bahwa PP Muhammadiyah sudah meminta DPR RI untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ratusan Perusahaan Asing Bakal Serbu Indonesia Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Pengangguran Berkurang?

Hal itu dikarenakan, dalam masa pandemi Covid-19 sangat rentan apabila pembahasan dilakukan dengan tergesa-gesa, karena banyak pasal di dalam UU yang kontroversial.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler