Viral Surat Penangkapan Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Din Syamsuddin: Harap Tanya Ahmad Yani

13 Oktober 2020, 15:08 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. /RRI/istimewa

PR PANGANDARAN – Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap atas dugaan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Anggota Komite Eksekutif KAMI diketahui ditangkan berdasar surat penangkapan yang viral di media sosial bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber.

Syahganda dituding menyebarkan berita hoaks di akun Twitter miliknya @syahganda. Selain dituding menyebarkan hoaks, kicauan Syahganda itu juga dinilai dapat memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Ormas Islam Serbu Istana untuk Tolak UU Ciptaker, Muhammadiyah Justru Fokus pada Penanganan Covid-19

Perihal penangkapan Syahganda, Presidium KAMI Din Syamsuddin membenarkan tiga orang koleganya ditangkap polisi, salah satunya adalah Syahganda.

"Ya benar," ucap Din saat dikonfirmasi dikutip dari Warta Ekonomi partner sindikasi konten SINDOnews Oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dalam artikel berjudul "Pentolan KAMI Disikat Polisi, Reaksi Din Syamsuddin Ngeri"

Din mengatakan KAMI memiliki tim hukum dan akan melakukan langkah untuk merespons penangkapan ini.

Baca Juga: Dua Sosok Ini Ungkap Bung Karno Masih Hidup, Netizen Bagikan Pengalaman Soal Keberadaan Soekarno

"KAMI punya tim hukum. Harap tanya Ahmad Yani, karena ini porsi Komite Eksekutif," sambungnya.

Atas perbuatannya, Syahganda dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga kini belum diketahui secara persis cuitan apa yang membuat salah satu petinggi KAMI itu terjerat hukum.

Baca Juga: Minta Masyarakat Terima Omnibus Law, Prabowo: Memang Kita Paham, Saya Paham Kesulitan Buruh

Surat penangkapan terhadap Syahganda itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @DonAdam68.

Bukti surat yang beredar terkait penangkapan Syahganda Nainggolan beredar di Twitter dan WhatsApp, 13 Oktober 2020.*

Berdasar informasi yang diterimanya, petinggi KAMI itu diamankan sekira pukul 04.00 WIB dini hari tadi.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Sindonews

Tags

Terkini

Terpopuler