Susun RUU EBT untuk Kembangkan Energi Nuklir, DPR: Pemanfaatannya Hanya untuk Pembangkit Listrik

21 Oktober 2020, 08:41 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan sebanyak 24 pembangkit listrik dari sumber energi baru dan terbarukan (EBT) berkapasitas 354,08 MW sudah beroperasi. /Galih Nur Wicaksono/Antara News

PR PANGANDARAN - Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) kini tengah dalam proses penyusunan oleh Pemerintah bersama DPR RI. Sekian banyak poin yang ada dalam RUU EBT, salah satunya adalah soal pengembangan energi nuklir.

"Saat ini DPR RI bersama pemerintah tengah membahas RUU EBT. Terdapat sejumlah pasal dalam RUU ini, diantaranya Pasal 6 yang menyatakan bahwa sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, seperti dikutip Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman RRI dengan judul "Energi Nuklir Akan Dikembangkan untuk Pembangkit Listrik" pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Pemanfaatan energi nuklir yang rencananya akan dikembangkan di Indonesia itu, lanjut Eddy, peruntukannya sebatas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Baca Juga: Chelsea Olivia Melahirkan Anak Kedua, Glenn Alinskie Ucap Syukur Dapat Hadiah Ulang Tahun Luar Biasa

"Sementara dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 itu dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir. Jadi sepenuhnya untuk penggunaan pembangkitan listrik saja," tuturnya.

Eddy mengungkapkan pertimbangan pemerintah terhadap adanya pro dan kontra soal pemanfaatan energi nuklir di kalangan masyarakat Indonesia. Misalnya adanya isu soal kapasitas dan kompetensi teknis, pemeliharaan, pengawasan, keselamatan dan aspek sosial.

Padahal menurut Eddy, perihal oemanfaatan energi nuklir tersebut sebetulnya telah tercantum dalam sejumlah undang-undang. Sebut saja, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Baca Juga: Penyerapan Aspirasi Omnibus Law Sudah Berjalan, Mahfud MD: Mana Ada UU Indonesia Tidak Diprotes?

Pasal 5 dalam UU tersebut mencantumkan bahwa pemerintah membentuk majelis pertimbangan tenaga nuklir. Tugasnya adalah memberikan saran dan pertimbangan terkait pemanfaatan tenaga nuklir.

Selanjutnya adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pasal 1 ayat 4 dalam UU tersebut tercantum nuklir sebagai sumber energi tak terbarukan sebagai sumber energi baru yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru.

Aturan itu lalu dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 yang mencantumkan bahwa prioritas pengembangan energi, khususnya energi nuklir, dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan energi nasional dan sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.

Baca Juga: Jawa Barat Siap Lakukan Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Depok Minggu Ini

"Sebenarnya Indonesia sudah memiliki sejarah panjang mengenai nuklir bahkan sudah memiliki tiga reaktor nuklir yaitu Reaktor Triga mark-Bandung, Kartini-Yogyakarta dan reaktor serbaguna-Serpong. Sehingga perlu adanya payung hukum yang kuat untuk mengakselerasi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia khususnya energi nuklir," jelas Eddy.

Eddy mengungkapkan, pihaknya berharap mendapatkan banyak masukan dan saran dari masyarakat demi menyempurnakan draf akademik dari RUU EBT tersebut.

Masukan itu baik dalam aspek lingkungan hidup, pertambangan dan energi, penguasaan lahan dan lain sebagainya dari para akademisi, pengusaha maupun dari pihak yang memiliki kompetensi dalam bidang teknologi nuklir.

Baca Juga: Diserang ARMY, Ini Kronologi Jason Derulo Dituduh 'Manfaatkan' BTS Lewat Savage Love

"Komisi VII DPR RI mengajak semua pihak yang peduli terhadap energi bersih, EBT, khususnya energi nuklir, agar dapat melakukan sosialisasi secara masif kepada semua lapisan masyarakat mengambil kebijakan pelaku usaha dan lain-lain," ujarnya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler