Waspada Peredaran NPS di Indonesia, BNN Ungkap Narkotika Jenis Baru yang Efeknya Lebih Berbahaya

23 Oktober 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi Narkoba. /PRFM

PR PANGANDARAN - Perkembangan narkotika makin hari makin beragam jenisnya, mulai dari bahan alami hingga sintetis.

Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan narkotika jenis baru dengan nama New Physicoactive Subtance (NPS) yang beredar di Indonesia.

Oleh karena itu, BNN mengingatkan kembali pada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran NPS.

Baca Juga: 7 Fakta Naruto yang Tak Banyak Orang Tahu, Kebal akan Kematian hingga Terikat dengan Sasuke

Deputi Pencegahan BNN, Irjen Pol Anjan Pramuka Putra mengungkapkan hal tersebut dalam paparan diskusi 'Menggelorakan Kampanye Nasional #hidup100persen-Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia' yang diselenggarakan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa narkotika dengan nama New Physicoactive Subtance (NPS) itu memiliki tingkat kebahayaan hingga berkali-kali lipat.

"Kewaspadaan akan narkotika harus lebih di tingkatkan. Karena ada narkotika jenis baru atau New Physicoactive Substance. NPS ini lebih dikenal dengan narkoba sintetis," kata Deputi Pencegahan BNN, Irjen Pol Anjan Pramuka Putra seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman RRI dengan judul "Mengenal 'NPS', Narkotika Jenis Baru yang Lebih Berbahaya" pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Anjan menuturkan, penggunaan NPS jauh lebih berbahaya dibandingkan narkotika jenis lain yang telah banyak beredar sebelumnya. Sebut saja misalnya ganja, heroin, ekstasi dan lain sebagainya yang sudah biasa didengar dan diwaspadai oleh masyarakat.

Baca Juga: Pelajari Al-Quran dengan Mudah! Kenali Aplikasi QuranChat Lengkap dengan Link dan Panduannya

"Kalo empat tahun lalu bicara narkoba hanya ganja, heroin, kokain, ekstasi, petamin. Tetapi sekarang yang lebih bahaya adalah munculnya NPS. Ini sangat membahayakan, yaitu 13 kali lebih berbahaya dari narkoba yang ada," tutur Anjan.

Dampak dari penggunaan NPS yang termasuk ke dalam narkotika berjenis sintetis itu, lanjut Anjan, pengaruhnya dapat dirasakan oleh penggunanya bahkan hingga dalam waktu sehari.

"Kalo masih ingat ada tembako gorila (sintetis juga) yang digunakan oleh seorang oknum dari salah satu maskapai, yang bersangkutan sore hari menggunakan tembako gorila, ternyata pengaruhnya sampe pagi pun masih berpengaruh," katanya.

Baca Juga: Hanya karena Antre untuk Mendapatkan Visa Pakistan, 15 Warga Afghanistan Tewas di Tempat, Kenapa?

Kewaspadaan masyarakat perlu diingatkan untuk ditingkatkan kembali sebab narkotika jenis tersebut bahkan belum masuk ke dalam daftar di Kementerian Kesehatan sebagai jenis obat-obatan yang dilarang dan zat berbahaya.

"Narkotika jenis baru atau New Physicoactive Substance ini, belum terdaftar dalam peraturan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan)," pungkasnya.

Sebumnya, sejak awal tahun 2020, BNN telah mengungkapkan banyaknya narkotika jenis baru. Kemunculannya diduga disebabkan langkanya jenis narkotika lama. Sehingga jenis-jenis baru bermunculan sebagai alternatif.

Hal tersebut kemudian membuat tren penggunaan narkotika menjadi bergeser pada jenis-jenis baru itu.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler