Tuai Polemik, Mensesneg Pratikno Jelaskan Soal Beda Jumlah Halaman Draf Final UU Cipta Kerja

23 Oktober 2020, 07:17 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. /setneg

PR PANGANDARAN - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno buka suara terkait polemik adanya perubahan mengenai jumlah halaman draf final Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, pada awalnya draf final yang diserahkan oleh DPR sebanyak 812 halaman. Namun, informasi yang beredar naskah draf final yang diterima MUI dan Muhammadiyah berjumlah 1.187 halaman.

Mensesneg menjelaskan format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Meski demikian, baik isi draft final UU Cipta Kerja sama dengan naskah yang diserahkan kepada Presiden Jokowi sehingga tidak ada perubahan subtansi.

Baca Juga: Depok Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil Tegaskan Balita dan Lansia Tak Dapat Vaksin

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno, melalui pesan singkat yang diterima RRI.co.id, Kamis, 22 Oktober 2020, seperti dilansir oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Lebih lanjut, Pratikno menegaskan sebelum naskah draf RUU Cipta Kerja diserahkan kepada Presiden Jokowi, ia melakukan penyesuaian serta pemeriksaan sebelum diundangkan.

Setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara, menurutnya, sudah melalui di persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: Tuntut Paksa Temui Anies Baswedan, Petugas Ambulans di DKI Jakarta Ramai Tolak PHK Sepihak

"Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait adanya perbedaan jumlah halaman dalam draf final UU Cipta Kerja, Mensesneg mengatakan dasar ukur kesamaan dokumen tidak bisa disamakan dengan jumlah halaman. Hal itu naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas dan margin hingga font yang berbeda menghasilkan perbedaan jumlah halaman.

Tidak hanya itu, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden pasti akan menggunakan format kertas dengan ukuran baku.

Baca Juga: Waspada Peredaran NPS di Indonesia, BNN Ungkap Narkotika Jenis Baru yang Efeknya Lebih Berbahaya

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” jelas Pratikno.

Naskah draf RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.

Kemudian saat dibacakan saat sidang Paripurna berjumlah 905 halaman. Tak hanya itu ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Namun saat Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah draft UU Cipta Kerja kepada pemerintah pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu, ia menyebut jumlah halaman draft final UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler