Puntung Rokok Diduga Sulut Api, Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

24 Oktober 2020, 07:00 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.* /ANTARA /Aditya Pradana

PR PANGANDARAN - Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memasuki babak baru. Tim penyidik gabungan Polri telah menetapkan tersangka berjumlah delapan orang.

Kedelapan tersangka ditetapkan usai Polisi melakukan gelar perkara internal pada Jumat, 23 Oktober 2020. Para tersangka diduga telah bertindak lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa dari tersangka yang berjumlah delapan orang tersebut, lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Baca Juga: Bikin Bangga! Stadion Jati UNPAD dan IPDN Sumedang Jadi Tempat Latihan Jelang Piala Dunia U-20

Kemudian tiga tersangka lainnya adalah seorang mandor berinisial UAN, Dirut PT ARM berinisial R serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara News dengan judul "Polri tetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung" pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Keterangan lebih lanjut juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo bahwa kelima tersangka yang merupakan tukang bangunan itu pada saat kejadian memang berada di lokasi.

Baca Juga: Ini Reaksi Para Selebriti AS Usai Debat Capres, Sebut Trump Pembohong hingga Biden Pria Terhormat

Kelimanya tengah melakukan pekerjaan perbaikan, tepatnya di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Ketika itu, lanjut Sambo, mereka merokok di dalam ruangan.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," ungkap Brigjen Sambo.

Tindakannya untuk merokok di ruangan tempat mereka bekerja itulah yang dijadikan dugaan kelalaian. Padahal di ruangan tersebut banyak terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar misalnya tinner, lem aibon dan bahan-bahan lainnya.

Baca Juga: Kepolisian Bongkar 'Pemalsuan' Mayat Covid-19 di Riau, Keluarga Ngaku Geram atas Kelalaian Dinkes

Berdasarkan gelar perkara internal tersebut, penyidik menarik kesimpul adanya faktor kelalaian yang menyebabkan kemunculan awal api yang dilakukan oleh lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut.

Selain itu, satu orang mandor berinisial UAN ditetapkan sebagai tersangka sebab dianggap telah lalai untuk mengawasi proses pengerjaan perbaikan gedung pada saat kejadian. Sebagai seorang mandor, UAN sendiri ketika itu sedang tidak ada di lokasi.

"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," kata Sambo.

Baca Juga: Ribuan Karyawan Hotel di Kota Bandung Terdampak Covid-19, Kemensos Salurkan Bantuan Sembako

Sementara dari pihak swasta yaitu berinisial R, Dirut PT ARM sebuah perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner turut ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pendalaman penyidik, penetapan tersangka itu disebabkan alat pembersih lantai merek tersebut diketahui tak memiliki izin edar.

Sedangkan satu orang lagi, pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH juga ditetapkan sebagai tersangka. Baik R maupun NH, dianggap sebagai orang yang seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung yang jalaran apinya berlangsung begitu cepat.

Baca Juga: Rekap Nilai dalam Performa Debat Terakhir, sang Ahli Mackowiak: Trump 'A 'sedangkan Biden 'B'

"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," jelas Sambo.

Kedelapan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 karena telah lalai sehingga mengakibatkan peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung lada Sabtu petang, 22 Agustus 2020 lalu.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler