Jangan Sampai Lupa! STNK Mati 2 Tahun akan Dilakukan Pemblokiran, Ini Penjelasan Polisi

2 November 2020, 07:44 WIB
STNK. (ADE BAYU INDRA/PR) /ADE BAYU INDRA/PR

PR PANGANDARAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa rencana kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kini tengah dalam tahap sosialisasi.

Tahap sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum kebijakan penghapusan resmi diberlakukan.

Perihal rencana kebijakan tersebut, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menyebutkan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dikenakan pemblokiran.

Baca Juga: Rudy Gunawan Lakukan Monitoring dan Evaluasi Proyek di Wilayah Garut Utara

“Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Martinus dalam keterangannya, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman PMJ News pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Kebijakan pemblokiran STNK tersebut, lanjut Martinus, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satunya di antaranya terdapat pada Pasal 1 ayat 17.

Pasal tersebut berbunyi, bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Baca Juga: Terkuak! Pengendara Moge yang Aniaya Anggota TNI di Bukittinggi Ternyata Masih di Bawah Umur

Selanjutnya, pada Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan tersebut dilakukan dengan cara membubuhkan catatan atau tanda cap stempel 'DIHAPUS' dalam seluruh sistem terkait.

Mulai pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer hingga pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali,” tuturnya.

Baca Juga: Tolak UU Ciptaker dan Tuntut Kenaikan UMP 2021, Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa Serentak di 24 Provinsi

Martinus juga mengatakan bahwa sosialiasi kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut akan terus dilakukan selagi menanti arahan lanjutan berkaitan dengan penerapannya yang akan dilaksanakan oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Kami menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri,” kata Martinus.

Sebelumnya, pengkajian soal kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut telah dilakukan oleh pihak kepolisian sejak tahun 2019 lalu.

Sebabnya adalah masih banyak kendaraan bermotor yang telah rusak dan tak dapat dipergunakan lagi. Selain itu juga untuk mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor untuk disiplin memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK serta pengesahan STNK***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler