Tolak UU Ciptaker dan Tuntut Kenaikan UMP 2021, Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa Serentak di 24 Provinsi

- 2 November 2020, 06:03 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Pikiran-rakyat.com/ADE MAMAD SAM

PR PANGANDARAN – Masih berkaitan dengan kebijakan Pemerintah, kelompok buruh dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada Minggu, 1 November 2020.

Said menegaskan bahwa sekelompok buruh dalam 32 Konfederasi akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 10 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Pasca Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru, Berikut Rinciannya

Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Said menjelaskan, sebelum menggelar unjuk rasa di Kantor Kemnaker, para buruh terlebih dahulu akan menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Istana Negara, tepatnya di Patung Kuda Wiwaha, Jakarta Pusat pada Senin, 9 Oktober 2020.

Aksi unjuk rasa tersebut masih dengan tujuan yang sama seperti sebelumnya yakni tolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Isu Asteroid Jatuh ke Bumi Sehari Sebelum Pilpres AS, Oreo Bangun Bunker Simpan Biskuit dan Susu

"Sebelum aksi unjuk rasa di Kemenaker, kelompok buruh bakal menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada 9 November 2020 guna menuntut dilakukannya legislatif review atas UU Cipta Kerja," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x