Nekat Mencuri Ponsel Milik Pelajar, Komplotan Pencuri Nyaris Tewas Dihajar Massa

3 November 2020, 12:19 WIB
Ilustrasi mencuri. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR PANGANDARAN – Pelaku pencurian nyaris tewas dihajar massa setelah nekat curi HP pelajar di jalan Desa Sukaraja, Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan pada Sabtu, 31 Oktober 2020 pukul 20.30 WIB.

Bermula dari pertemuan kedua pelaku yakni Dedi Dores (32) dan Dedi Candra (20) dengan Laila Sari Anggraeni (15), pelajar dan korban pencurian HP.

Dengan modus ingin berkenalan dan meminta nomor telepon, salah satu pelaku tersebut nekat curi HP pelajar SMP saat mulai mengeluarkannya.

Baca Juga: Miris! Sebanyak 204.698 Keluarga di Jawa Barat Belum Bisa Menikmati Listrik

Korban pun berteriak meminta pertolongan warga di sekitar tempat kejadian.

Beruntung, ada warga yang mendengar karena situasi jalanan di perkampungan yang masih ramai, dan akhirnya pelaku dikejar oleh warga setempat yang mendengar teriakan minta tolong yang dilakukan oleh korban.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga. Sesaat setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku pencurian dihajar massa hingga nyaris tewas.

Baca Juga: Erick Thohir Dinilai Obral Jabatan Komisaris BUMN, Fadli Zon Langsung Layangkan Kritikan Pedas

Beruntung Kapolres Musi Rawas AKBP, Efrannedy segera mengamankan kedua pelaku dari amukan warga setempat.

Kedua pelaku kemudian dilarikan di salah satu puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis dan dilakukan pemeriksaan sesaat setelah dijemput oleh polisi.

Pada Selasa, 3 November 2020, Kapolres Musi Rawas AKBP mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut telah ditahan di kantor polisi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini: Asmara Virgo Terancam Orang Ketiga, Aquarius Terlalu Pemilih Cari Pasangan

“Keduanya diamankan warga yang mengetahui aksi mereka. Sekarang sudah kami tahan untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Dalam proses penyelidikan, Kapolres Musi Rawas AKBP mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengakui kejadian pencurian Hp yang dilakukannya.

Pelaku juga mengakui bahwa aksi nekatnya ini dilancarkan dengan modus untuk mengajak berkenalan dan meminta nomor telepon.

Baca Juga: Pilpres AS Berlangsung Hari Ini, Dubes RI: Indonesia dan AS akan Berdiri Sama Tinggi sebagai Sahabat

Telefon genggam milik korban menjadi barang bukti kasus tindak pidana pencurian.

Atas perbuatan yang dilakukannya ini, kedua pelaku pencurian HP harus mendekam di balik jeruji besi dengan dikenai pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.

Pelaku saat ini diancam dengan hukuman tujuh tahun di penjara. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler