3 Tahun Tinggalkan RI, Ini Sederet Kasus yang Menjerat Habib Rizieq, Termasuk Plesetkan Sampurasun?

10 November 2020, 10:30 WIB
Habib Rizieq pulang ke Indonesia /

PR PANGANDARAN – Media Indonesia kembali ramai belakangan ini. Kabar ini mengiringi berita kepulangan Habib Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab merupakan Ketua Front Pembela Islam. Organisasi fenomenal yang menggerakan aksi demostrasi besar-besaran di Indonesia.

Aksi demonstrasi tersebut dikenal dengan nama Aksi Damai Indonesia 212. Peristiwa fenomenal ini terjadi pada 2 Desember 2016.

Baca Juga: Info Terkini Kepulangan Habib Rizieq: Titik Ruas Jalan Padat Umat, Lengkap dengan Alternatifnya

Kegiatan yang diselenggarakan atas dasar pembelaan atas agama islam ini dilakukan secara damai di Jakarta, empat tahun silam.

Tidak berjarak hampir setahun semenjak peristiwa fenomenal tersebut, tepatnya April 2017 Habib Rizieq meninggalkan tanah air.

Semenjak kepergiannya di tahun 2017, kini kabar kepulangan Habib Rizieq ramai diperbincangkan di tanah air.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Disebut Terbitkan Kartu Corona Indonesia Sehat sebagai Bantuan Dana, Ini Faktanya

Pasalnya beredar kabar bahwa pria berusia 55 tahun ini akan segera pulang ke Indonesia. Kabar kepulangannya direncanakan November tahun ini.

Berita kepulangan Habib Rizieq Shihab ini tentu mendapatkan dukungan dari para pendukungnya yang setia menunggu kepulangannya.

Di sisi lain Pengamat Hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul mempertanyakan perkembangan kasus yang menyeret nama ketua FPI ini.

Baca Juga: Soal Kepulangan Habib Rizieq, Pengamat Minta Polri Transparan: Misal Jadi Tersangka, Ada Pengacara

Ditemui di Jakarta Chudry Sitompul menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum tidak berlanjut, hanya karena Habib Rizieq berada di negara lain.

“Selama belum ada surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” terang Chudry sebagaimana dikutip PikiranRakyar-Pangandaran dari Antara.

Sebenarnya kasus apa yang menjerat Habib Rizieq Shihab ini?

Baca Juga: Hari Pahlawan ke-75 Jatuh pada Masa Pandemi, Kemensos Rilis Pedoman dan Susunan Upacara Peringatan

Diketahui namanya mencuat hingga ke ranah hukum bermula dari skandal chattingan dengan indikasi pornografi bersama Firza Hussein.

Skandal kasus tersebut pada akhinya diberhentikan oleh Polda Metro Jaya dengan mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Lebih lanjut pada tahun 2015 namanya juga pernah dilaporkan atas tuduhan mempelesetkan bahasa sunda ‘sampurasun’ . Laporan ini dibuat oleh Angkatan Muda Siliwangi kepada Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Secara Mengejutkan di Detik-detik Jelang Akhir Kepemimpinan, Trump Pecat Menteri Pertahanan, Kenapa?

Bukan hanya itu Habib Rizieq Shihab juga sempat dijadikan tersangka atas dugaan kasus penodaan Pancasila. Namun pada akhirnya kasusnya pun diberhentikan.

Sementara menurut Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR menyatakan bahwa kabar kepulangan Habib Rizieq ke tanah air ini tidak perlu diramaikan secara berlebihan.

“Silahkan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan,” terang Meutya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler