Terseret Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq, Kemendagri Siap Beri Sanksi untuk Anies Baswedan

18 November 2020, 08:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR PANGANDARAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara menyoal pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Pihaknya menyatakan siap untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sanksi tersebut akan diberikan kepada pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014-2016 tersebut bila dari hasil penyelidikan kepolisian Anies dinyatakan terbukti bersalah.

Baca Juga: Aktor 'Good Doctor' Dirawat Usai Positif Covid-19, Richard Schiff: Ini adalah Minggu Paling Aneh

Kendati demikian, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Anies Baswedan.

Bila hasil pemeriksaan telah selesai, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti perihal tersebut.

“Kita tunggu klarifikasi dan hasil di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana dulu ya,” ujarnya di Jakarta, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman PMJ News pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Kerumunan Habib Rizieq, Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan Selama 9 Jam

Bila telah ada klarifikasi dari kepolisian, lanjut Syafrizal, pihaknya baru akan menilai dan mempertimbangkan lebih lanjut hal yang diperlukan, yaitu tindakan apa yang sesuai untuk dijatuhkan kepada Anies. 

“Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,” katanya.

Saat ditanyai soal kemungkinan akan diberikannya sanksi tegas dalam bentuk apa yang dapat dijatuhkan kepada Anies, Syafrizal pun enggan menjawab lebih lanjut.

Baca Juga: Kenang Percakapan Terakhir dengan Mendiang Alex Trebek, Ryan Reynolds: Ini Masih Memilukan

“Saya belum bisa jawab ya. Masa mengandai-andai. Tunggu klarifikasi dulu,” tuturnya.

Menurut Syafrizal, bentuk sanksi terberat yang pernah dijatuhkan kepada kepala daerah hingga saat ini berupa teguran tertulis.

“Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini. yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri,” pungkasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah BI Transfer Uang pada Pekerja Tahun 1990-2019 Sebesar Rp21,5 Juta? Ini Faktanya

Sebelumnya, Anies sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa kemarin, 17 November 2020.

Anies keluar gedung sekitar pukul 19.20 WIB usai diperiksa selama 9 jam dengan 33 pertanyaan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler