PR PANGANDARAN - Swab test, rapid test dan PCR adalah upaya pemerintah yang bekerjasama dengan tenaga medis untuk memperoleh bahan pemeriksaan guna mendeteksi keberadaan virus atau bakteri termasuk Coronavirus.
Upaya ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat Indonesia sehingga angka kasus positif Corona tidak meningkat.
Guna mendukung upaya pemerintah untuk kepentingan bersama ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengimbau bagi masyarakat Indonesia terutama di Jakarta yang pernah terlibat kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19 untuk segera mengikuti tes kesehatan.
Baca Juga: Larang Malam-malam Keluar Makan Pecel Lele dan Gorengan, Ketum PSSI: Pemain Timnas Dibayar Negara
Hal ini dilakukan agar mereka yang terpapar dapat terdeteksi dan dapat dilakukan upaya selanjutnya sehingga penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.
"Kita dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala terpapar virus Corona kita akan minta tes," ujar Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Pmjnews pada Senin, 23 November 2020.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar upaya rapid test massal di Kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Jakarta secara gratis selama tiga hari berturut-turut dari 22 November 2020 hingga terakhir saat ini yakni 24 November 2020.
Baca Juga: Sebut Banyak Warga Sedih Pasca Dicopotnya Kapolres Roland, Ade Yasin: Bogor Terjaga karena Beliau
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengingatkan bahwa denda akan diberlakukan bila kedapatan ada warga yang menolak menjalani rapid, swab test hingga vaksin kelak.
Aturan tersebut telah tercantum pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
Bagi masyarakat yang menolak, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta bila ada tindakan kekerasan.
Baca Juga: Ramalan Cinta Hari Ini untuk Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius: Tebak Cinta Siapa Paling Tulus?
"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp5 juta. Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp7 juta," ujar Ahmad Riza Patria.
Hal ini dilakukan agar upaya pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 dapat berjalan maksimal sehingga Indonesia dapat segera pulih dari pandemi yang sudah berbulan-bulan ada di Indonesia. ***
Artikel Rekomendasi