Menolak Swab Tes dan Ogah Pakai Vaksin, Ini Denda 'Jutaan' yang Wajib Dibayar Masyarakat Indonesia

- 24 November 2020, 09:15 WIB
Para pelaku usaha di sektor pariwisata yang ada Kota Cimahi menjalani swab test di GOR Sangkuriang Jln. Sangkuriang, Jumat 20 November 2020
Para pelaku usaha di sektor pariwisata yang ada Kota Cimahi menjalani swab test di GOR Sangkuriang Jln. Sangkuriang, Jumat 20 November 2020 /Laksmi Sri Sundari/Galamedia
PR PANGANDARAN - Swab test, rapid test dan PCR adalah upaya pemerintah yang bekerjasama dengan tenaga medis untuk memperoleh bahan pemeriksaan guna mendeteksi keberadaan virus atau bakteri termasuk Coronavirus.
 
Upaya ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat Indonesia sehingga angka kasus positif Corona tidak meningkat.
 
Guna mendukung upaya pemerintah untuk kepentingan bersama ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengimbau bagi masyarakat Indonesia terutama di Jakarta yang pernah terlibat kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19 untuk segera mengikuti tes kesehatan.
 
 
Hal ini dilakukan agar mereka yang terpapar dapat terdeteksi dan dapat dilakukan upaya selanjutnya sehingga penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.
 
"Kita dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala terpapar virus Corona kita akan minta tes," ujar Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Pmjnews pada Senin, 23 November 2020.
 
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar upaya rapid test massal di Kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Jakarta secara gratis selama tiga hari berturut-turut dari 22 November 2020 hingga terakhir saat ini yakni 24 November 2020.
 
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengingatkan bahwa denda akan diberlakukan bila kedapatan ada warga yang menolak menjalani rapidswab test hingga vaksin kelak.
 
Aturan tersebut telah tercantum pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
 
Bagi masyarakat yang menolak, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta bila ada tindakan kekerasan.
 
 
"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp5 juta. Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp7 juta," ujar Ahmad Riza Patria.
 
Hal ini dilakukan agar upaya pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 dapat berjalan maksimal sehingga Indonesia dapat segera pulih dari pandemi yang sudah berbulan-bulan ada di Indonesia. ***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x