PR PANGANDARAN - Publik dikejutkan dengan ditetapkannya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster.
Tak hanya Edhy, kasus tersebut juga menyeret enam orang lainnya di dalam kementerian dan dua di antaranya sempat buron, yaitu Andreau Misanta Pribadi (APM) dan Amiril Mukminin (AM).
Terkait hal itu, pihak KPK mengimbau kepada dua tersangka tersebut agar segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Mbak You Ramalkan Aktris yang akan Terjerat Hukum 2021, Termasuk Prostitusi hingga Beri Inisial Nama
Selang beberapa lama, keduanya akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) pada siang hari tadi, Kamis, 26 November 2020.
Diketahui, APM yang merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut sempat menghilang usai Edhy ditangkap KPK.
Dalam kasus tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa APM menjabat sebagai pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster di Kementerian KKP. Sedangkan AM merupakan pihak swasta.
Baca Juga: Ganti Kebijakan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Sudah Ekspor Benih Lobster dalam Jumlah Fantastis
"Siang ini sekira pukul 12.00, kedua tersangka APM dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman PMJ News pada Kamis, 26 November 2020.
Artikel Rekomendasi