Sebelumnya, KPK telah telah mengantongi tujuh nama yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Nama-nama tersebut di antaranya yaitu Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP, Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP, dan Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP.
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Surat Ekspor Benih Lobster Diberhentikan Sementara
Selanjutnya ada pual Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP, Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara sang pemberi suap adalah Suharjito (SJT) yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
Dalam kasus tersebut, Edhy diduga menerima suap yang berkaitan dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya di tahun 2020 ini.
Baca Juga: Mengaku Kesal, Istri Bayar Orang untuk Bunuh Suami, Dua Tersangka Masih di Bawah Umur
Lalu juga ada aliran dana dari perusahaan-perusahaan yang menginginkan posisi sebagai eksportir benur yang masuk ke rekening PT ACK.
Keterlibatan PT ACK sendiri, yang dipegang oleh Amri dan Ahmad Bahtiar, diduga adalah calon yang diajukan pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Kemudian uang dari rekening PT ACK mengalir ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar. Jumlahnya fantastis, yaitu mencapai hampir Rp10 miliar.
Artikel Rekomendasi