Babak Baru Kasus Penggelapan Dana, Maybank Bersedia Ganti Rugi Sebesar Rp16,8 Miliar pada Nasabah

- 26 November 2020, 22:00 WIB
Polemik Maybank penggelapan dana Rp22 Miliar.
Polemik Maybank penggelapan dana Rp22 Miliar. /Instagram.com/@maybankid

Tersangka berinisial A ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan salah yang dilakukannya lantaran telah merugikan berbagai pihak yakni pihak nasabah dan Bank Maybank tempatnya bekerja.

“Peristiwa pidananya kan sudah terjadi. Jadi, itu ada pertanggungjawaban pidana yang memang harus ditanggung oleh pelaku,” ujarnya.

Baca Juga: Nampak Flawless dan Percaya Diri, Deretan Selebriti Indonesia ini Tetap Cantik Meski Tanpa Make Up

Oleh sebab itu, perkara pembobolan atau penggelapan dana nasabah ini tetap akan diproses dan diusut tuntas untuk mengetahui lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lagi yang terlibat dalam kasus penggelapan ini dengan melacak aliran dana yang mencurigakan.

Hingga saat ini, kasus penggelapan dana nasabah atas nama Winda D Lunardi tengah dalam proses mediasi dengan Bank Maybank.

Dalam hasil mediasi, Bank Maybank bersedia mengganti rugi atas kerugian yang dialami nasabah yang terjadi di Bank Maybank sebesar Rp16,8 miliar.

Baca Juga: Masih Misteri, Kematian Massal Hampir 100 Paus di Pantai Selandia Baru Membingungkan Para Ahli

Sisanya akan diberikan oleh pihak Bank Maybank apabila hasil penyidikan telah keluar.

Sekadar informasi, dana yang digelapkan oleh tersangka kurang lebih sebesar Rp22 miliar yakni jumlah total uang Floleta Lizzy Wiguna dan Winda D Lunardi yang digelapkan tersangka. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x