Tepis Pernyataan Hotman Paris, Ini Tanggapan Nasabah Kasus Penggelapan Rp22 Miliar oleh Maybank

- 11 November 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi Maybank Indonesia.
Ilustrasi Maybank Indonesia. /Instagram @maybankid

PR PANGANDARAN – Setelah Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum Bank Maybank Indonesia mengadakan konferensi pers pada Senin, 9 November 2020, Winda D Lunardi selaku Nasabah yang merasa dirugikan memberi tanggapan.

Seperti yang telah diketahui bahwa dalam konferensi pers pihak Bank Maybank, Hotman Paris mengungkapkan tiga poin kejanggalan transaksi yang dilakukan oleh akun nasabah Winda D Lunardi.

Berikut adalah kejanggalan yang diungkap Hotman Paris beserta tanggapan beserta tepisan dari nasabah, Winda D Lunardi atas pernyataan Hotman Paris.

Baca Juga: 11 November Diperingati sebagai Hari Jomblo Sedunia, Simak Sejarahnya dan Cara Tiongkok Merayakannya

1. ATM dan Buku Rekening Dipegang oleh Pimpinan Cabang

Dalam konferensi pers yang diadakan pihak Bank Maybank yang dikuasa hukumi oleh Hotman Paris mengungkapkan bahwa sejak rekening tabungan dibuat, ATM dan Buku rekening sudah diterima oleh nasabah yang dibuktikan oleh tanda terima yang sudah ditandatangani nasabah.

Sementara itu, Andiko selaku Kepala Divisi Tindak Kejahatan Finansial Maybank mengungkapkan bahwa menurut tersangka A yakni mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir, ATM dan buku tabungan atas nama Winda D Lunardi dipegang tersangka sejak rekening dibuat.

Kemudian hal ini menimbulkan pertanyaan terkait alasan nasabah mempercayakan ATM dan buku rekening di tangan tersangka A sebagai mantan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak 11 November, Lengkap Soal Asmara hingga Karier, Aries Sedang Dimabuk Cinta Nih!

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x