Babak Baru Kasus Penggelapan Dana, Maybank Bersedia Ganti Rugi Sebesar Rp16,8 Miliar pada Nasabah

- 26 November 2020, 22:00 WIB
Polemik Maybank penggelapan dana Rp22 Miliar.
Polemik Maybank penggelapan dana Rp22 Miliar. /Instagram.com/@maybankid

PR PANGANDARAN – Kasus penggelapan dana nasabah atas nama Winda D Lunardi, atlet eSport, masih terus bergulir hingga saat ini.

Sebelumnya telah terungkap bahwa Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir mengakui adanya aliran dana yang keluar dari rekening Winda ke PT Prudential Life Assurance dan masuk ke rekening ayah Winda yakni Herman Lunardi.

Hal ini telah diungkapkan oleh Brigjen Pol Helmy Santika, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidedsus) bareskrim Polri pada Selasa, 17 November 2020 berdasarkan pengakuan tersangka.

Baca Juga: Beredar Kabar ST Terjerat Kasus Prostitusi Online, Akun Instagram Shoumaya Tazkiyyah Mendadak Hilang

“Soal aliran ke Prudential sebesar Rp6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar,” ujarnya.

Tersangka berinisial A pun telah mengaku bahwa dirinya yang mengendalikan rekening atas nama Winda D Lunardi, Floleta Lizzy Wiguna (ibu Winda), dan Herman Lunardi.

Meski telah menemukan titik terang dan pihak Bank Maybank bersedia memberikan ganti rugi atas kejadian yang menimpa nasabah di Bank Maybank, Brigjen Pol Awi Setiyono sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri tetap akan menindak lanjuti perkara ini dan tidak menghapus tindak pidananya.

Baca Juga: Komentari Soal Prostitusi Online Artis ST dan MA, Aktor Krisna Mukti: Paling Figuran Doang

“Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapus peristiwa pidananya,” ujarnya di Mabes Polri pada Kamis, 26 November 2020 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Pmjnews.

Tersangka berinisial A ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan salah yang dilakukannya lantaran telah merugikan berbagai pihak yakni pihak nasabah dan Bank Maybank tempatnya bekerja.

“Peristiwa pidananya kan sudah terjadi. Jadi, itu ada pertanggungjawaban pidana yang memang harus ditanggung oleh pelaku,” ujarnya.

Baca Juga: Nampak Flawless dan Percaya Diri, Deretan Selebriti Indonesia ini Tetap Cantik Meski Tanpa Make Up

Oleh sebab itu, perkara pembobolan atau penggelapan dana nasabah ini tetap akan diproses dan diusut tuntas untuk mengetahui lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lagi yang terlibat dalam kasus penggelapan ini dengan melacak aliran dana yang mencurigakan.

Hingga saat ini, kasus penggelapan dana nasabah atas nama Winda D Lunardi tengah dalam proses mediasi dengan Bank Maybank.

Dalam hasil mediasi, Bank Maybank bersedia mengganti rugi atas kerugian yang dialami nasabah yang terjadi di Bank Maybank sebesar Rp16,8 miliar.

Baca Juga: Masih Misteri, Kematian Massal Hampir 100 Paus di Pantai Selandia Baru Membingungkan Para Ahli

Sisanya akan diberikan oleh pihak Bank Maybank apabila hasil penyidikan telah keluar.

Sekadar informasi, dana yang digelapkan oleh tersangka kurang lebih sebesar Rp22 miliar yakni jumlah total uang Floleta Lizzy Wiguna dan Winda D Lunardi yang digelapkan tersangka. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x