Hanya saja, pimpinan RS UMMI menyampaikan pesan dari Habib Rizieq, lanjut Bima, bahwa dirinya saat ini ingin beristirahat dulu dan belum ingin untuk dijenguk oleh siapapun.
Baca Juga: Media Asing Soroti Kasus Millen Cyrus, Sebut Aktivis Indonesia Marah karena 'Menganiaya Transgender'
"Kalau saya ditanya, berapa lama di rumah sakit, saya tidak tahu. Saya cuma dapat laporan seperti itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, terkait dengan kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara itu, pihaknya kemarin telah menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Adipati Dolken Segera Persunting Canti Tachril, Ini Bocoran Data dan Penjelasan Petugas KUA
“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara itu, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Kombes Yusri kepada wartawan, di Jakarta, seperti dilansir Pangandaran.Pikrian-
Menurut Yusri, dengan selesainya melakukan analisis dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana berkaitan dengan kasus kerumunan itu.
"Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ungkapnya.
Baca Juga: Tuntas Jalani Pemeriksaan Kasus Narkotika, Millen Cyrus akan Jalani Proses Rehabilitasi
Artikel Rekomendasi