Kasus Petamburan Naik ke Penyidikan, Habib Rizieq Justru Dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor, Kenapa?

- 27 November 2020, 09:15 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa warga di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.
Habib Rizieq Shihab menyapa warga di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. /Arif Firmansyah/Antara

PR PANGANDARAN - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan tengah dirawat di Rumah Sakit UMMI, Jalan Empang II, Kota Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, Habib Rizieq dirawat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh atau "general check up".

Terkait hal tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya diminta tanggapannya, di Bogor pada Kamis, 26 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Mengharukan, 7 Selebriti Tanah Air Ini Sabar Membesarkan Anak Berkebutuhan Khusus yang Luar Biasa

Bima Arya mengatakan bahwa dirinya mendapat kabar dari pimpinan Rumah Sakit UMMI yang menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

"Saya baru mendapat laporan hari ini," katanya, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara pada Kamis, 26 November 2020.

Menurut Bima Arya, berdasarkan hasil laporan tersebut, Habib Rizieq menjalani observasi oleh tim dokter di rumah sakit tersebut guna "general check up".

Baca Juga: Blak-blakkan Akui Blokir Instagram Rossa, Deddy Corbuzier: Dia Terlalu Cantik, Takut Tergoda Gue

"Laporan yang saya terima, observasi itu hasilnya baik," tutur Bima Arya.

Perihal berapa lama Habib Rizieq akan menjalani perawatan tersebut, Bima Arya mengaku tak mengetahui lebih lanjut.

Hanya saja, pimpinan RS UMMI menyampaikan pesan dari Habib Rizieq, lanjut Bima, bahwa dirinya saat ini ingin beristirahat dulu dan belum ingin untuk dijenguk oleh siapapun.

Baca Juga: Media Asing Soroti Kasus Millen Cyrus, Sebut Aktivis Indonesia Marah karena 'Menganiaya Transgender'

"Kalau saya ditanya, berapa lama di rumah sakit, saya tidak tahu. Saya cuma dapat laporan seperti itu," katanya.

Sebagaimana diketahui, terkait dengan kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara itu, pihaknya kemarin telah  menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Adipati Dolken Segera Persunting Canti Tachril, Ini Bocoran Data dan Penjelasan Petugas KUA

“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara itu, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Kombes Yusri kepada wartawan, di Jakarta, seperti dilansir Pangandaran.Pikrian-Rakyat.com dari, laman PMJ News pada Kamis, 26 November 2020.

Menurut Yusri, dengan selesainya melakukan analisis dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana berkaitan dengan kasus kerumunan itu.

"Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ungkapnya.

Baca Juga: Tuntas Jalani Pemeriksaan Kasus Narkotika, Millen Cyrus akan Jalani Proses Rehabilitasi

Selain itu, Yusri juga menyebutkan pihaknya akan melakukan kembali pengumpulan sejumlah alat bukti lainnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x