Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani Antam pada 25 November 2020.
Selain itu, ia mengemukakan bahwa seluruh pegawai di lingkungan KKP diharapkan tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam menerapkan protokol kesehatan, kata dia, perlu terus diterapkan baik itu di rumah, diperjalanan maupun di tempat kerja.
Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Jenguk Habib Rizieq yang Dirawat Karena Positif Covid-19, Ini Faktanya
Antam juga meminta kepada para pegawai supaya tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga solidaritas dalam internal KKP. Hal tersebut adalah penting sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP.
Terakhir, ia meminta kepada semua para pegawai untuk dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat,” tegas Antam.***
Artikel Rekomendasi