Meski demikian, pria berusia 82 tahun ini adalah pendiri jamaah Islamiyah yang terlibat berbagai kasus terorisme yang terjadi di Indonesia.
Oleh sebab itu, sejak dirinya terbukti bersalah pada 16 Juni 2011, Abu Bakar Ba’asyir dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus terorisme yang dilakukannya.
Baca Juga: Buntut Pembunuhan Satu Keluarga di Sigi, 150 KK di Lemban Tongoa Diungsikan ke Tempat Lebih Aman
Abu Bakar Ba’asyir yang adalah pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia terbukti terlibat lantaran dirinya ikut mendanai latihan teroris yang dilakukan di Aceh.
Sementara itu, dirinya juga terbukti mendukung adanya aksi teroris di Indonesia.
Saat ini, Abu Bakar Ba’asyir masih menjalani sisa hukuman di penjara yang telah berjalan sejak Juni 2011.
Sementara itu, terpidana terorisme yang lahir di Jombang, Jawa Timur ini telah menjalani 9 tahun lebih masa tahanan, dan masih berlanjut hingga 6 tahun ke depan untuk dapat menghirup udara bebas. ***
Artikel Rekomendasi