Tak Ada Penjagaan Ketat, Terpidana Terorisme Abu Bakar Ba’asyir Dilarikan ke RSCM

- 28 November 2020, 14:55 WIB
Abu Bakar Baasyir jalani perawatan di RSCM.
Abu Bakar Baasyir jalani perawatan di RSCM. /ANTARA

PR PANGANDARAN – Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba’asyir dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Menurut informasi yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News, Abu Bakar Ba’asyir bin Abu Bakar Abud, biasa juga dipanggil Ustadz Abu atau Abdus Somad dilarikan ke RSCM sejak Selasa, 24 November 2020 dan telah dirawat hingga saat ini.

Informasi ini didapatkan berdasarkan keterangan tertulis dari Abdul Aris sebagai Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Baca Juga: BTS dan NCT Masuk 20 Besar, SEVENTEEN Sapu 4 Teratas 'Best of 2020' Penjualan K-Pop di HMV Jepang

Saat ini, Terpidana Terorisme Abu Bakar Ba’asyir sedang dirawat inap di gedung A RSCM.

Berdasarkan pantauan yang telah dilakukan pada Sabtu, 28 November 2020 pagi, tidak ada penjagaan ketat yang dilakukan pihak yang yang berwenang di pintu masuk utama RSCM.

Sementara itu, penjagaan di gedung A yakni tempat rawat inap terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir juga tidak dilakukan secara ketat.

Baca Juga: Viral Gegara ‘Odading Mang Oleh’ dan Tak Terdengar Lagi, Apa yang Dilakukan Ade Londok Saat Ini?

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Abu Bakar Ba’asyir adalah tokoh Islam keturunan arab yang tinggal di Indonesia.

Meski demikian, pria berusia 82 tahun ini adalah pendiri jamaah Islamiyah yang terlibat berbagai kasus terorisme yang terjadi di Indonesia.

Oleh sebab itu, sejak dirinya terbukti bersalah pada 16 Juni 2011, Abu Bakar Ba’asyir dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus terorisme yang dilakukannya.

Baca Juga: Buntut Pembunuhan Satu Keluarga di Sigi, 150 KK di Lemban Tongoa Diungsikan ke Tempat Lebih Aman

Abu Bakar Ba’asyir yang adalah pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia terbukti terlibat lantaran dirinya ikut mendanai latihan teroris yang dilakukan di Aceh.

Sementara itu, dirinya juga terbukti mendukung adanya aksi teroris di Indonesia.

Saat ini, Abu Bakar Ba’asyir masih menjalani sisa hukuman di penjara yang telah berjalan sejak Juni 2011.

Sementara itu, terpidana terorisme yang lahir di Jombang, Jawa Timur ini telah menjalani 9 tahun lebih masa tahanan, dan masih berlanjut hingga 6 tahun ke depan untuk dapat menghirup udara bebas. ***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x