Resmi! Pemerintah Tetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional Pilkada Serentak 2020

- 28 November 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. Pemerintah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Ilustrasi Pilkada 2020. Pemerintah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. /(Pexels/Element5 Digital)/

Oleh sebab itu, KPU berharap agar warga Indonesia tidak perlu khawatir untuk datang memberikan hak pilihnya karena Protokol Kesehatan selama Pilkada Serentak 2020 tersebut akan tetap diberlakukan.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai Prokes,” ujar Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU I.

Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga menyampaikan bahwa semuanya telah dikoordinasikan dan telah bekerja sama dengan pihak Bawaslu, TNI/Polri, Satgas Penanganan Covid-19, dan pihak terkait lainnya agar semua proses pengelolaan sesuai Protokol Kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah