Polri Tak Boleh Berikan Dukungan Politik, Kapolri Terbitkan Surat Telegram Netralitas Pilkada 2020

- 22 November 2020, 16:17 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono /covid-19.go.id

PR PANGANDARAN – Pilkada akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 9 Desember 2020. Dalam pilkada serentak tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 memuat tentang Netralitas Anggota Polri.

Saat dikonfirmasi, hal ini ternyata dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada Minggu, 22 November 2020.

Surat telegram yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri yang mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis ini berisi larangan selama pilkada serentak tahun 2020.

Baca Juga: Kehadiran Media Sosial Dianggap Mengancam Keutuhan NKRI, Panglima TNI: Media Perang Urat Syaraf

Seperti yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News pada Minggu, 22 November 2020, berikut larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri selama Pilkada Serentak 2020.

  1. Dilarang Membantu Deklarasi Pasangan Calon Pilkada;
  2. Dilarang Meminta Sumbangan;
  3. Dilarang Memasang Atribut Pasangan Calon Pilkada;
  4. Dilarang Mempromosikan Pasangan Calon Tertentu;
  5. Dilarang Foto Bersama dengan Pasangan Calon Pilkada;
  6. Dilarang Berfoto dengan Gaya yang Identik dengan Pasangan Calon Tertentu;
  7. Dilarang Memberi Dukungan Politik;
  8. Dilarang Menjadi Pengurus;
  9. Dilarang Memberi Keuntungan Atau Fasilitas pada Pasangan Calon;
  10. Dilarang Melakukan Black Campaign;
  11. Dilarang Memberi Informasi Perhitungan Suara;
  12. Dilarang Menjadi Anggota KPU atau Bawaslu.

Kapolri menegaskan bagi anggota Polri yang terbukti melanggar maka mereka akan ditindak tegas.

Baca Juga: Dicecar Pertanyaan Seberapa Besar Cintanya pada Lesty Kejora, Rizky Billar: Sampe Mentok!

Sementara itu, bagi bhayangkari yang memiliki hak suara, Kapolri juga meminta agar tidak melakukan hal yang tidak boleh dilakukan lantaran dapat mempengaruhi citra Polri.

Oleh sebab itu, demi menjaga kenetralan anggota Polri, pengawasan internal akan ditingkatkan dengan memberikan pelaporan secepat mungkin ketika mendapati anggota Polri yang melanggar aturan tersebut. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x