Tilap Rp10 Ribu per Paket Bansos Covid-19, Mensos Juliari P Batubara Jadi Tersangka Korupsi

- 6 Desember 2020, 15:38 WIB
Quote Bijak Juliari Batubara Sebelum Ditangkap KPK : Janganlah Mencoba Menjadi Orang Sukses
Quote Bijak Juliari Batubara Sebelum Ditangkap KPK : Janganlah Mencoba Menjadi Orang Sukses /instagram/@kemensosri

PR PANGANDARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara pada Minggu dini hari tadi, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB.

Mengenakan jaket dan topi hitam, ia dibawa oleh sejumlah penyidik KPK ke Gedung KPK. Saat memasuki Gedung, ia terus berjalan tanpa mengeluarkan pernyataan sedikit pun.

Hasil penyidikan KPK mengungkapkan bahwa Juliari menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako. Diketahui nilai per paket sembako adalah Rp300 ribu.

Baca Juga: Dianggap Jual Konten Pornografi Anak di Akun OnlyFans, YouTuber Gabi DeMartino Tuai Kritikan

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam gelaran konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari tadi, 6 Desember 2020.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," kata Firli.

Firli mengungkapkan bahwa pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Covid-19 adalah Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Keduanya yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga: ‘KPK-nya Allah SWT Lebih Kejam’, Sebut Ustaz Yusuf Mansur Atas Tuduhan Gelapkan Uang Investor

Lalu, keduanya membuat kontrak pekerjaan dengan sejumlah supplier sebagai rekanan. Supplier itu di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga dimiliki oleh Joko Santoso sendiri.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah