Izinkan Hak Pilih Pasien Covid-19 Diwakilkan Orang Lain, Begini Penjelasan KPU

- 8 Desember 2020, 07:03 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman.
Ketua KPU, Arief Budiman. //Instagram.com/@kpu_ri

PR PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa mewakilkan hak pilihnya kepada orang lain saat pemungutan suara nanti.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan syarat tertentu, salah satunya pasien positif Covid-19.

"Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," terang Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, hari ini Senin, 7 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cek Fakta: Sule dan Nathalie Holscher Bagi-bagi Hadiah Uang Tunai Rp100 Juta Tanpa Diundi, Benarkah?

Menurutnya, yang terpenting orang yang mewakili hak pilih harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

Tak hanya itu, adapun pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya.

Lebih lanjut, Arief Budiman mengatakan, hal ini juga berlaku pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Selasa 8 Desember 2020: Lengkap Cinta hingga Keuangan

Bila ada pemilih yang tak mampu menggunakan hak pilihnya dengan diri sendiri seperti terkonfirmasi positif Covid-19, diperkenankan untuk menunjuk penyelenggara atau orang yang dipercaya membantu dalam proses pencoblosan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x