PR PANGANDARAN - Kasus pelanggaran kerumunan yang menyangkut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) masih terus berlanjut.
Kini statusnya pun diketahui sudah ditetapkan resmi menjadi tersangka.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka HRS dan juga lima lainnya.
"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Blak-blakkan Sempat Jadi Pecandu Alkohol Sampai Mulut Berbusa, Ini Kisah Pilu Melaney Ricardo
Yusri Yunus mengatakan, saat ini Polda Metro tengah berupaya mencari tahu keberadaan Rizieq Shihab untuk dilakukan penjemputan paksa.
Tidak hanya Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa lalu.
Baca Juga: Bak Air Susu Dibalas Tuba, Putri Angkat yang Telah Dibesarkan 10 Tahun Dihamili Suaminya Sendiri
Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status 6 saksi terkait kasus kerumunan.
Artikel Rekomendasi