Pasal Berlapis Bakal Jerat Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Beberkan Ancaman Hukuman dan Denda

- 10 Desember 2020, 17:45 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Tangkapan layar YouTube FPI/WARTA PONTIANAK

PR PANGANDARAN - Kasus pelanggaran kerumunan yang menyangkut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) masih terus berlanjut.

Kini statusnya pun diketahui sudah ditetapkan resmi menjadi tersangka.

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka HRS dan juga lima lainnya.

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Blak-blakkan Sempat Jadi Pecandu Alkohol Sampai Mulut Berbusa, Ini Kisah Pilu Melaney Ricardo

Yusri Yunus mengatakan, saat ini Polda Metro tengah berupaya mencari tahu keberadaan Rizieq Shihab untuk dilakukan penjemputan paksa.

Tidak hanya Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya.

Hal ini diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa lalu.

Baca Juga: Bak Air Susu Dibalas Tuba, Putri Angkat yang Telah Dibesarkan 10 Tahun Dihamili Suaminya Sendiri

Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status 6 saksi terkait kasus kerumunan.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x