Pasal Berlapis Bakal Jerat Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Beberkan Ancaman Hukuman dan Denda

- 10 Desember 2020, 17:45 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Tangkapan layar YouTube FPI/WARTA PONTIANAK

PR PANGANDARAN - Kasus pelanggaran kerumunan yang menyangkut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) masih terus berlanjut.

Kini statusnya pun diketahui sudah ditetapkan resmi menjadi tersangka.

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka HRS dan juga lima lainnya.

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Blak-blakkan Sempat Jadi Pecandu Alkohol Sampai Mulut Berbusa, Ini Kisah Pilu Melaney Ricardo

Yusri Yunus mengatakan, saat ini Polda Metro tengah berupaya mencari tahu keberadaan Rizieq Shihab untuk dilakukan penjemputan paksa.

Tidak hanya Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya.

Hal ini diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa lalu.

Baca Juga: Bak Air Susu Dibalas Tuba, Putri Angkat yang Telah Dibesarkan 10 Tahun Dihamili Suaminya Sendiri

Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status 6 saksi terkait kasus kerumunan.

"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ki Joko Bodo Idap Penyakit Misterius Usai Jatuh dari Tangga Pendopo, Sebut Ada yang Janggal

"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah