Meski Gratis, 4 Daftar Orang Ini Tidak Boleh Diberi Vaksin karena Bahaya, Begini Kata Ahli

- 21 Desember 2020, 21:59 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /pixabay.com/kfuhlert

PR PANGANDARAN - Kabar soal perkembangan vaksin Covid-19 baru-baru ini disambut gembira oleh seluruh warga Indonesia.

Pasalnya, pemerintah Indonesia yang semula mematok harga untuk setiap vaksin, akhirnya menggratiskannya untuk seluruh warganya.

Harapan warga akan vaksin Covid-19 gratis yang menjadi kenyataan itu terwujud usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkannya secara langsung pada Rabu,16 Desember 2020 ketika menyampaikan perkembangan pengadaan vaksin corona.

Sehingga, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia direncanakan akan berlangsung pada awal tahun depan bisa diterima oleh seluruh warga tanpa dibebani biaya.

Baca Juga: Setelah Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara HRS, Yusril Ihza Mahendra Susul, Ini Alasannya

Namun, ada catatan penting dalam proses vaksinasi ini. Meski, sudah digratiskan, ternyata tidak semua orang bisa diberi vaksin Covid-19.

Ahli Alergi dan Imunologi, Profesor Iris Rengganis mengungkapkan bahwa terdapat empat orang dengan kondisi tertentu yang justru tak diperbolehkan untuk menjalani vaksinasi.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman PMJ News pada Senin, 21 Desember 2020, berikut penjelasan keempat orang dengan kondisi tertentu yang tak boleh divaksin.

1. Dalam keadaan sakit
Vaksin hanya diberikan kepada mereka yang sedang dalam kondisi sehat. Orang yang sedang sakit, menurut Prof Iris, tidak boleh menjalani vaksinasi.

Namun, keadaan bisa berubah. Mereka baru bisa disuntik vaksin bila sudah dinyatakan sembuh terlebih dahulu dari sakit yang dideritanya.

Baca Juga: Mengejutkan, Puluhan Ribu Paket Bansos Covid-19 Terbengkalai Tiga Bulan di Gudang Pulogadung

2. Punya penyakit penyerta
Orang yang mempunyai penyakit penyerta yang tidak terkontrol disarankan untuk tidak menerima vaksin. Penyakit penyerta itu misalnya diabetes atau hipertensi.

Oleh sebab itu, sebelum dilaksanakannya  vaksinasi, semua orang akan dicek terlebih dahulu kondisi kesehatannya.

3. Tidak sesuai usia
Berdasarkan ketentuan pemerintah, penerima vaksin dibatasi secara usia. Orang yang mendapat vaksin Covid-19 ialah mereka yang berusia 18-59 tahun.

Ketentuan itu berarti belum memperbolehkan orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak untuk menerima vaksin.

Baca Juga: PT Sritex Bantah Terlibat Pengadaan Tas Bansos dari Rekomendasi Gibran

4. Punya riwayat autoimun
Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni), menyatakan bahwa pihaknya tidak merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada orang dengan autoimun, misalnya SLE atau vaskulitis.

Penyakit autoimun merupakan kondisi saat sistem kekebalan tubuh seseorang justru menyerang tubuh sendiri.

"Pasien autoimun tidak dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi," kata PP Peralmuni dalam rekomendasinya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah