Diberitakan Berita DIY PRMN dalam artikel berjudul "Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di Eform BPUM BRI", pelaku usaha mikro yang bisa dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta ini harus meemnuhi beberapa syarat, yaitu:
- WNI;
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK);
- Mememiliki usaha mikro;
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat, atau diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:
Baca Juga: Kode Keras Reshuffle Kabinet, Jokowi Unggah Kalimat 'Yang Lalu Biarlah Berlalu' di Instagram
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM;
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
- Kementerian/Lembaga;
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Saat mencairkan bantuan ini, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank, antara lain adalah:
1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan;
2. Membawa kartu ATM;
Baca Juga: Bocoran Episode 5 'True Beauty': Ju Kyung Terkejut Pergoki Seo Jun Keluar Kamar Mandi 'Tanpa Busana'
3. Membawa identitas diri, contohnya KTP
4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)Selain itu, pelaku usaha mikro yang bisa dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta ini harus meemnuhi beberapa syarat, yaitu:
- WNI;
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK);
- Mememiliki usaha mikro;
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Tak Selalu Cantik, Bunga Anggrek Paling Jelek di Dunia Ada di Hutan Madagaskar
Artikel Rekomendasi