Pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat, atau diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM;
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
- Kementerian/Lembaga;
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Saat mencairkan bantuan ini, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank, antara lain adalah:
1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan;
Baca Juga: Lockdown Ketat Gegara Mutasi Baru Covid-19, London Berubah Bak Kota Hantu Tak Berpenghuni
2. Membawa kartu ATM;
3. Membawa identitas diri, contohnya KTP;
4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY PRMN)
Artikel Rekomendasi