Cek Nama Anda di Link kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Lagi! 

- 23 Desember 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi buat cek penerima dan cek jadwal pencairan BLT BPJS termin2 tahap 6 dari BSU Kemnaker buat pekerja.
Ilustrasi buat cek penerima dan cek jadwal pencairan BLT BPJS termin2 tahap 6 dari BSU Kemnaker buat pekerja. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR PANGANDARAN - Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 dapat di cek secara online di link https://kemnaker.go.id bagi karyawan atau pekerja yang belum mendapat SMS.

Lewat rilis dari laman IG resmi @kemnaker, penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 mencapai 12,4 juta karyawan.

Perlu diketahui, pada 8 Desember 2020 lalu menyatakan bahwa Kemnaker baru menyalurkan 11.023 karyawan pada BLT Subsidi Gaji BPJS ketenagakerjaan Termin 2.

Baca Juga: Pamer Piala, Agnes Mo Protes: yang Kayak Gini Diberitain, Bukan Berantem Mulu!

Namun, seperti diberitakan Beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan artikel yang bertajuk BSU Termin 2 Cair Lagi! Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Klik Link Ini, ada beberapa karyawan yang belum mendapat SMS, oleh karena itu, ikuti cara di bawah ini:

1.Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

Baca Juga: Dibuat Terharu oleh Gempi, Gisella Anastasia: Aku Memang Jauh dari Sempurna

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

Baca Juga: Dibuat Terharu oleh Gempi, Gisella Anastasia: Aku Memang Jauh dari Sempurna

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Jadi Menteri Terkaya di Kabinet Indonesia Maju, Ternyata Segini Total Kekayaan Sandiaga Uno

8. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, berikut syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

1)Warga Negara Indonesia (WNI),

Baca Juga: Al Ghazali Ngaku Sempat Kabur saat Mulan Jameela Melahirkan Shafeea: Aku Gak Bisa Terima!

2)aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,

3)mencantumkan NIK,

4)memiliki rekening aktif,

Baca Juga: Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo Terancam Batal Nikah! Peramal Sebut Bakal Ada Wanita Lain

5)Penerima upah di bawah Rp 5 juta.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah