Besok Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan, Polisi Siapkan Pengamanan

- 3 Januari 2021, 15:46 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
 
PR PANGANDARAN - Habib Rizieq Shihab akan melaksanakan sidang praperadilan pada Senin 4 Januari 2021. Polres Metro Jakarta Selatan siapkan personel untuk pengamanan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-'back up' Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta,  Minggu 3 Januari 2021.
 
Menurut Budi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meminta bantuan pihakya untuk pengamanan proses persidangan.
 
 
Adanya permintaan ini sebagai langkah mengantisipasi apabila persidangan dihadiri simpatisan Rizieq Shihab.
 
Agar persidangan dapat berjalan dengan baik termasuk sidang lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Intinya kita mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan," jelas Budi.
 
 
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.
 
"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno.
 
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," lanjut Suharno.
 
 
Sidang pembacaan permohonan praperadilan Negeri Jakarta Selatan ini telah menjadwalkan  sesuai yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin 4 Januari 2021 pukul 09.00 WIB.
 
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
 
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
 
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
 
Didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News.

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah