Vaksin Covid-19 Tidak Langsung Diterima Semua Orang, Kemenkes: Butuh Waktu 15 Bulan

- 3 Januari 2021, 17:15 WIB
ilustrasi vaksin Covid-19.
ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY/Gerd Altmann

PR PANGANDARAN – Pandemi Covid-19 mulai menemukan titik terang. Hal ini ditandai dengan adanya vaksin untuk Covid-19.

Namun menurut Kementrian Kesehatan pemerintah membutuhkan waktu 15 bulan untuk dapat merampungkan proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 181,5 juta jiwa.

Baca Juga: Anya Geraldine Jatuh dari Sepeda, Chef Arnold Geram: Gue Diserempet Gak Trending!

Disampaikan oleh juru bicara vaksin Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tramidzi yang mengatakan bahwa proses vaksinisasi akan berlangsung secara bertahap yang dimulai sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

"Secara total kita membutuhkan waktu 15 bulan, yang akan dihitung mulai Januari 2021 hingga Maret 2022. Jadi ini adalah waktu 15 bulan pelaksanaan vaksinasi yang akan kita lakukan secara bertahap," kata Siti Nadia pada konferensi pers virtual.

Ia juga mengatakan bahwa periode pertama vaksinassi dilaksanakan pada Januari-April 2021, serta diberikan kepada orang-orang yang berada di dalam kelompok prioritas.

Baca Juga: Bahaya, Tenyata Bakteri Bisa Bersarang dalam Alat Make Up, Ini Penjelasan Ahli Kecantikan

Adapun yang termasuk ke dalam kelompok prioritas adalah tenaga kesehatan dan petugas publik.

Lebih lanjut diketahui untuk tahap pertama aka nada 1,3 juta tenaga kesehatan yang divaksin, serta 17,4 petugas publik yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Kemudian untuk sisanya akan dilakukan selama 11 bulan, terhitung sejak April 2021 hingga Maret 2022.

"Sebelum dan saat proses vaksinasi berlangsung, kami tetap mendorong masyarakat untuk tetap menjalankan 3M dengan ketat karena perjalanan kita masih cukup panjang untuk bisa keluar dari pandemi covid-19," tuturnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x