Alasannya adalah, menurutnya, pengebirian tidak akan bisa mencapai tujuan pemidanaan pelaku pelecehan seksual kepada anak yakni seperti mencegah hukum, memasyarakatkan terpidana, serta menyelesaikan konflik.
“Pengebirian tidak akan mencapai tujuan tersebut karena kekerasan seksual terhadap anak terjadi karena relasi kuasa yang tidak setara baik karena usianya atau cara pandang pelaku terhadap korban,” ujarnya.
Baca Juga: Jadi Pengurus Ormas Terlarang HTI, Wakil Dekan Unpad Asep Agus Handaka Diberhentikan
Selain itu, menurutnya, kekerasan seksual terjadi lantaran bentuk ekspresi untuk menaklukkan hasrat pemenuhan kepuasan seksualnya, ekspresi inferioritas, serta memuasaan maskulin, kemarahan atau mungkin pelampiasan dendam semata.
Menurutnya, kebiri hanya akan membuat manusia menjadi aseksual, identitas berubah, dan tidak ada jaminan bagi pelaku untuk tidak trauma, dan kembali seperti semula.
Menurutnya, kebiri bisa melanggar UU Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. ***
Artikel Rekomendasi