Hore! Bikin dan Perpanjang SIM Sekarang Gratis untuk 7 Kelompok Masyarakat Ini

- 5 Januari 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM/

3. Kegiatan kenegaraan;

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar;

5. Masyarakat tidak mampu;

Baca Juga: Sehun EXO Seharusnya 'Se-eul', 6 Idol SM Entertainment Ini Tolak Nama Panggung dari Lee Soo Man

6. Mahasiswa/pelajar;

7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan PP tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Subianto Dikabarkan Jadi Wakil Presiden Gantikan Ma’ruf Amin, Ini Faktanya

Beberapa di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah