Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***
Editor: Nur Annisa
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi