Pelaku Pemalsuan Surat Swab Test Ternyata Mahasiswa Kedokteran, dr. Tirta: Hukum Tetap Lanjut

- 7 Januari 2021, 21:04 WIB
dr. Tirta Mandira Hudhi.
dr. Tirta Mandira Hudhi. /instagram.com/@dr.tirta

Setelah mendapatkan file pdf tersebut, ketiganya mengedit sekaligus memasukkan identitas. Kemudian, ketiganya berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 dan ternyata lolos.

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," sambung Yusri.

Baca Juga: Singgung Soal Psikis Anak, Mbah Mijan Sesalkan Klarifikasi Video Syur Gisel dan MYD di Depan Publik

Dari sanalah, ketiganya melihat peluang bisnis. Tersangka EAD pun mempromosikan jasa surat swab test PCR palsu itu di akun media sosial.

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," Tutur Yusri.

Dari hasil promosi, para tersangka mendapatkan dua pelanggan. Keduanya sudah melakukan transfer ke pelaku namun kabur setelah mengetahui informasi itu viral.

Baca Juga: Jalan Joe Biden Jadi Presiden Amerika Semakin Mulus, Kongres AS Resmi Sahkan Hasil Electoral College

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujar Yusri menambahkan.

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka akan terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bpptkg PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah