Pelaku Pemalsuan Surat Swab Test Ternyata Mahasiswa Kedokteran, dr. Tirta: Hukum Tetap Lanjut

- 7 Januari 2021, 21:04 WIB
dr. Tirta Mandira Hudhi.
dr. Tirta Mandira Hudhi. /instagram.com/@dr.tirta

Baca Juga: Gaya Gisel Gelar Konferensi Pers Bikin Netizen Gagal Fokus: Udah Kayak Pidato Menteri

Terakhir yaitu Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).

Melihat kejadian ini, dr. Tirta selaku tenaga kesehatan dan juga influencer menanggapi melalui akun Instagramnya.

“Walaupun @erlanggs dan hanzdays sudah meminta maaf, hukum tetap lanjut. Satunya saya ga tau nama lengkapnya,” tulisnya.

Baca Juga: Puji Republik yang Batalkan Penolakan Kemenangan Biden, Senator AS Kecam Trump sebagai 'Pria Egois'

Tirta menyampaikan, Info hoax tentang pandemi saja sudah salah, apalagi surat swab test palsu.

“Info hoax covid bahaya aja, salah. Apalagi surat palsu. Udah ga bisa materai2 doank. Biar efek jera,” tegasnya.

dr. Tirta berharap semua pelaku surat palsu yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 ditangkap.

“Makasih abangku pak made sudah memproses ini cepat. Karena meresahkan. Semoga oknum pelaku surat covid palsu lainnya dibekuk juga,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bpptkg PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah