Berawal dari Tidak Diberi Rokok, Seorang Pria Homoseksual di Lombok Nekat Bunuh Pacarnya

- 7 Februari 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi pria homoseksual membunuh pacar dengan silet
Ilustrasi pria homoseksual membunuh pacar dengan silet /Pexels/NEOSiAM2021

PR PANGANDARAN – Seorang pria homoseksual di Lombok, diketahui tega membunuh pacarnya sendiri, karena hal yang remeh, tidak diberi rokok.

Dalam detailnya, pria homoseksual itu tega membunuh sang pacar karena diduga tidak memenuhi janjinya, memberi rokok

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News diketahui pemuda homoseksual di Lombok itu nekat membunuh pacarnya dengan cara yang sadis.

Semua berawal ketika korban diketahui melanggar janjinya terhadap pelaku.

Baca Juga: Cek Fakta: Semua Fraksi DPR Dukung Moeldoko Kudeta Partai Demokrat, Benarkah? Ini Faktanya

Diketahui IB yang berusia 20 tahun dan FA yang berusia 17 tahun tega menggorok leher Awan Hamzah yang berusia 30 tahun.

Kejadian ini terjadi di Dessa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Diketahui tersangka IB menghabisi nyawa korban menggunakan silet disebabkan perasaan sakit hati.

Diketahui korban telah menjanjikan tersangka uang dan rokok jika mau disodomi oleh korban.

"Sebenarnya saya kesal dan tidak pernah direncanakan untuk membunuh korban,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Semua Fraksi DPR Dukung Moeldoko Kudeta Partai Demokrat, Benarkah? Ini Faktanya

Lebih lanjut Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho membenarkan kasus pembunuhan sadis tersebut.

Ia mengatakan bahwa korban diminta untuk membeli bahan kue, minuman dan juga silet.

Pada malam harinya, pelaku dan korban sempat membuat kue, namun uang yang dijanjikan korban tak kunjung diberikan.

Akhirnya pelaku kesal dan langsung membunuh korban dengan cara memotong lehernya menggunakan silet.

"Pakai silet pelaku menggorok leher korban," tutur AKBP Esty.

Baca Juga: Ashanty Hentikan Biaya Pendidikan Anak Angkat Anang Hermansyah, LBH: Kesimpulannya, Tidak Niat Mesantrenin!

Lebih lanjut pelaku dijatuhi hukuman dengan ancaman paling lama seumur hidup.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama seumur hidup," tutupnya. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah