PR PANGANDARAN - Anggota Polri berinisial Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi EP yang dikabarkan terlibat kasus Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) telah diberikan sanksi oleh Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono yang mengatakan bahwa salah satu sanksi yang dibebankan terhadap jenderal bintang satu itu berupa pembinaan kembali dari segi mental, kejiwaan serta agamanya.
"Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman RRI dengan judul "Dugaan Jenderal Bintang Satu LGBT Sudah Disanksi" pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Baca Juga: Mengejutkan! Peneliti di Rusia Mendeteksi Virus Corona Telah Bermutasi Lebih dari 80 Kali
Awi mengungkapkan, pada 31 Januari 2020 lalu yang bersangkutan telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri. Keputusan yang dihasilkan dari sidang tersebut antara lain dinyatakan bahwa perilaku Brigjen EP dinyatakan termasuk ke dalam perbuatan yang tercela.
Keputusan yang ditetapkan Polri selanjutnya, Awi menjelaskan, Brigjen EP diwajibkan selama satu bulan untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan serta pengetahuan profesi.
Selain melakukan pembinaan, lanjut Awi, Brigjen EP juga dialihkan tugasnya ke jabatan berbeda dari sebelumnya, kejabatan lain yang sifatnya demosi untuk kurun waktu tiga tahun.
Baca Juga: Siap Sambut Libur Panjang? Simak Imbauan Menhub untuk Manfaatkan Liburan Aman Terhindar Covid-19
Sebelumnya diketahui bahwa isu LGBT di kalangan TNI-Polri mulai mencuat ketika seorang petinggi TNI membuka adanya kasus LGBT di lingkungan militer. Kemudian jajaran Polri pun tak luput menjadi sorotan.
Artikel Rekomendasi