Sah Hampir dengan Suara Bulat, Parlemen Bhutan Setujui RUU untuk Legalkan LGBT

- 12 Desember 2020, 15:34 WIB
Bendera LGBT
Bendera LGBT /pixabay.com/Sabrina_Groeschke/

PR PANGANDAARAN – Pada Kamis, 10 Desember 2020, Anggota Parlemen di Bhutan menyetujui adanya undang-undang yang melegalkan hubungan penyuka sesama jenis.

Hal ini tentunya disambut gembira oleh para aktivis yang telah lama memperjuangkan hak-hak LGBT di negara tersebut.

Bermula dari pengambilan pemungutan suara yakni sekira ada 63 dari 69 anggota DPR dari keduanya telah memberikan suara mendukung amandemen hukum pidana pasal 213, dan 214 tentang pelegalan “seks tidak wajar”, sedangkan 6 anggota lainnya golput.

Baca Juga: Setahun '2 Days 1 Night Season 4', PD Bang Tunjuk Kim Seon Ho Jadi Anggota yang Banyak 'Berubah'

Pada tahun 2015, aktivis LGBT pun mulai menuntut adanya kesetaraan melalui adanya program HIV/AIDS. Dua tahun setelahnya, Rainbow Bhutan dibentuk untuk mewakili komunitas LGBT di negara yang mayoritas beragama Buddha itu.

Pada Juni 2019, mosi pencabutan bagian tersebut kemudian diusulkan oleh Menteri Keuangan Namgay Tshering, yang kemudian disahkan hampir dengan suara bulat di DPR tingkat rendah.

“Sejauh ini agama kami tidak pernah merasa keberatan dengan cara kami menjalani hidup kami,” ujar Tashi Tsheten, Direktur Rainbow Bhutan kepada Duta Besar di awal tahun 2020 ini.

Baca Juga: Rusia Umumkan 'Situasi Darurat', 'Pesawat Kiamat' yang akan Digunakan Putin Dibobol dan Dilucuti

“Identitas gender dan seksualitas kita ada hubungannya dengan perbuatan di masa lalu atau karma dari kehidupan kami sebelumnya. Kami mengambil kesempatan tersebut agar dapat diterima, karena kami percaya bahwa kami tidak menentukan nasib dan hidup kami. Tetapi semata-mata karena perbuatan kami di masa lalu atau di kehidupan sebelumnya yang tentukan. Inilah mengapa agama kami mengajari kami untuk menerima apa adanya dan tidak menilai orang lain ada apanya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Nextshark


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x