Didesak Terbuka Soal Dugaan Kasus LGBT Brigjen E yang Masih Misteri, Begini Penjelasan Polri

- 17 Oktober 2020, 09:16 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT /

PR PANGANDARAN - Setelah petinggi TNI membuka adanya kasus lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di lingkungan militer, kini giliran Mabes Polri yang akhirnya mau angkat bicara.

Hal tersebut menyusul ditahannya Brigjen E, seorang oknum Polri yang sempat ditahan oleh Propam Polri beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu perkembangan kasus tersebut beserta laporan-laporan yang ada dari Propam Polri.

Baca Juga: Kabar Gembira! Subsidi Gaji Honorer Cair Akhir Oktober, Intip 4 Kriteria Penerimanya

"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya, bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2020 seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman RRI dengan judul "Brigjen Terlibat Kasus LGBT, Mabes Polri Menjawab".

Peraturan Kapolri tersebut, Awi menambahkan, termaktub peraturan dimaksud yaitu pada Pasal 11 huruf C Perkap.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Jadi, kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," ujar Awi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Subsidi Gaji Honorer Cair Akhir Oktober, Intip 4 Kriteria Penerimanya

Awi mengaku akan menanyakan kembali pada Propam Polri agar dapat memberikan data yang tepat soal berapa jumlah personel Polri yang telah dikenai sanksi atas hal ini, termasuk juga perkembangan kasus LGBT lainnya untuk diketahui oleh publik.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x